Relevansi Ideologi Piagam
Madinah
dan Ideologi Pancasila
Madinah era baru dalam usaha mengefektifkan dakwahnya,
karena Nabi Muhammad saw memperoleh dukungan kuat dari warganya.Namun, dukungan
itu belum membuat posisi beliau benarbenar mantap, karena penduduk Madinah
terbagi ke dalam kelompokkelompok sosial yang saling berbeda dalam cara piker
dan kepentingan.Madinah didiami oleh berbagai golongan suku bangsa Arab dan
bangsa Yahudi, yang menganut agama dan keyakinan yang berbeda-beda masyarakat
Madinah yang majemuk yaitu terdiri dari kaum muslimin (kaum Anshar dan
Muhajirin), bangsa Yahudi kaum Aus dan Khajraj19 (bani Quraizah, bani Nadhir,
dan bani Qoinuqo`, dan bangsa Arab yang belum memeluk Islam.Kemajemukan ini
bertambah kompleks setelah sebagian penduduknya memeluk agama Islam dan setelah
Nabi Muhammad beserta Madinah.Heterogenitas penduduk Madinah tidak hanya
didasarkan atas perbedaan agama dan keyakinan tetapi juga dalam hal etnis,
bangsa, asal daerah, kelas sosial serta adat kebiasaan.
Kehidupan model masyarakat di Madinah memerlukan penataan dan
pengendalian sosial politik secara bijak dengan membuat undang-undang dan
peraturan yang dapat menciptakan rasa aman, damai atas dasar keserasian dan
keadilan, serta dapat diterima seluruh golongan.Ideologi yang dibangun oleh
nabi adalah ideologi pemersatu dengan bahasa yang bisa diterima oleh berbagai
pihak, yaitu, kemanusiaan.Nabi Muhammad saw mempunyai kedudukan, bukan saja
sebagai kepala agama, tetapi sebagai juga sebagai kepala Negara.
Catatan historis membuktikan bahwa jauh sebelum pemikiran Barat
mencetuskan konsep Negara konstitusional, sejarah Islam telah mengemukakan
bahwa sepanjang masa Rasulullah Muhammad saw.
Piagam Madinah ini adalah dokumen konstitusional negara yang dicetuskan
oleh Nabi Muhammad saw sebagai fondasi negara Madinah.Montgomery Watt
menyatakan bahwa dokumen tersebut (Piagam Madinah) secara umum diakui secara
autentik, sekaligus telah menjadi sumber ide yang mendasari negara Islam.Maka
dapat dikatakan bahwa Piagam Madinah suatu “Dokumen Politik” yang pertama
berisi HAM dan Toleransi beragama yang patut dikagumi sepanjang sejarah, karena
dengan Piagam Madinah tersebut HAM dan Toleransi beragama terwujud dan
tercipta.
Berangkat dari sekilas keterangan di atas maka makalah ini akan
merekonstruksi kembali lahirnya Piagam Madinah yang merupakan tonggak sejarah
berdirinya Negera Madinah.Histori Piagam Jakarta Pemerintah Jepang pada tanggal
1 Maret 1945 akan mengumumkan dua hal yang diperkirakan akan dapat membuat
rakyat Indonesia gembira, adapun dua hal itu adalah: 1).Akan didirikannya
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau biasa disebut dengan sebutan Badang Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);40 2).
Akan diperluskannya pembicaraan mengenai kemerdekaan Indonesia
sebagaimana yang telah dijanjikan Jepang pada tanggal 7 September 1944.Demi
mewujudkan dan merealisasikan janji yang telah di ucapkan dan telah di umumkan
oleh Pemerintah Jepang tersebut, maka pada hari ulang tahun Kaisar Jepang
“Tenno Heikal”, dikeluarkannya maklumat yang berisi pembentukan suatu badan
yang diberinama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau biasa disebut dengan sebutan
Badang Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada
tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr.
Diantara tugas tersebut adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar
tentang hal-hal yang dianggap penting, rancangan-rancangan dan
penyelidikan-penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan Indonesia
yang merdeka di kemudian hari, termasuk soal-soal yang menyangkut dasar-dasar
negara, Undang-undang Dasar dan pembelaan tanah air.Hal yang sama juga
dikemukakan oleh Gunseikan dan Siakoo Sikikan pada upacara pelantikan anggota
Badan Penyelidik.
Sehari setelah dilantik, badan ini menjalankan tugasnya yaitu sidang
pertama yang jatuh pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.Konsepsi
demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 sendiri merupakan hasil perumusan para
pendiri Negara Indonesia di dalam persidangan BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945.
Gagasan yang berkembang di dalam perumusan itu sendiri merupakan hasil
dari pergolakan pemikiran yang berkembang selama masa pergerakan kemerdekaan
yang terjadi sejak awal abad ke-20.Oleh karena itu, gagasan demokrasi yang
berkembang dalam perumusan UUD 1945 bukan merupakan hasil pemikiran sesaat,
tetapi hasil perenungan yang mendalam dari para pendiri negara, setelah
mengalami perjuangan pergerakan kemerdekaan yang cukup lama.
Tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga
tokoh-tokoh Dokuritso Junbi Chooisakai mengadakan pertemuan untuk membahas
pidato serta usul-usul mengenai asas dasar yang telah dikemukakan dalam
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUKI), untuk itu disusunlah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama
”Piagam Jakarta”, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika yang kelak
menjadi Pancasila sebagai berikut:48 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemuluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3)
Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5) Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pertama, yang menganjurkan agar Indonesia didirikan sebagai negara
Islam, kedua, anjuran negara nasionalis sekuler, seperti diusulkan Hatta, yaitu
Negara persatuan nasional yang memisahkan unsur negara dan agama, bukan Negara
Islam.Ternyata di dalam Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II yang disusun oleh
Yamin tidak memuat satupun pidato para anggota nasionalis Islam.Yang dimuat
dalam naskah tersebut hanyalah tiga, yaitu (1) pidato Soekarno, (2) pidato
Yamin, dan (3) pidato Soepomo.
Lahirnya Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara
Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22
Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis).55 Panitia
Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.Selanjutnya pada
pengesahan UUD 45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
UUD 45 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian, yaitu
bagian “pembukaan” dan bagian “batang tubuh UUD” yang berisi 37 Pasal, 1 Aturan
Peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 Aturan Tambahan terdiri 2 Ayat.A. Maramis
setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki
Bagus Hadikusumo.
Pada Sila Katuhanan yang Maha Esa dalam Piagam Madinah ada pada
Pasal-pasal yang berkaitan dengan ketauhidan dan aqidah.Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab dalam Piagam Madinah ada pada Pasalpasal yang berkaitan dengan
HAM.Sila Persatuan Indonesia dalam Piagam Madinah ada pada Pasal-pasal yang
berkaitan dengan persatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar