Jumat, 16 Agustus 2024

 

Relevansi Ideologi Piagam Madinah

dan Ideologi Pancasila



  

Madinah era baru dalam usaha mengefektifkan dakwahnya, karena Nabi Muhammad saw memperoleh dukungan kuat dari warganya.Namun, dukungan itu belum membuat posisi beliau benarbenar mantap, karena penduduk Madinah terbagi ke dalam kelompokkelompok sosial yang saling berbeda dalam cara piker dan kepentingan.Madinah didiami oleh berbagai golongan suku bangsa Arab dan bangsa Yahudi, yang menganut agama dan keyakinan yang berbeda-beda masyarakat Madinah yang majemuk yaitu terdiri dari kaum muslimin (kaum Anshar dan Muhajirin), bangsa Yahudi kaum Aus dan Khajraj19 (bani Quraizah, bani Nadhir, dan bani Qoinuqo`, dan bangsa Arab yang belum memeluk Islam.Kemajemukan ini bertambah kompleks setelah sebagian penduduknya memeluk agama Islam dan setelah Nabi Muhammad beserta Madinah.Heterogenitas penduduk Madinah tidak hanya didasarkan atas perbedaan agama dan keyakinan tetapi juga dalam hal etnis, bangsa, asal daerah, kelas sosial serta adat kebiasaan.

Kehidupan model masyarakat di Madinah memerlukan penataan dan pengendalian sosial politik secara bijak dengan membuat undang-undang dan peraturan yang dapat menciptakan rasa aman, damai atas dasar keserasian dan keadilan, serta dapat diterima seluruh golongan.Ideologi yang dibangun oleh nabi adalah ideologi pemersatu dengan bahasa yang bisa diterima oleh berbagai pihak, yaitu, kemanusiaan.Nabi Muhammad saw mempunyai kedudukan, bukan saja sebagai kepala agama, tetapi sebagai juga sebagai kepala Negara.

Catatan historis membuktikan bahwa jauh sebelum pemikiran Barat mencetuskan konsep Negara konstitusional, sejarah Islam telah mengemukakan bahwa sepanjang masa Rasulullah Muhammad saw.

Piagam Madinah ini adalah dokumen konstitusional negara yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad saw sebagai fondasi negara Madinah.Montgomery Watt menyatakan bahwa dokumen tersebut (Piagam Madinah) secara umum diakui secara autentik, sekaligus telah menjadi sumber ide yang mendasari negara Islam.Maka dapat dikatakan bahwa Piagam Madinah suatu “Dokumen Politik” yang pertama berisi HAM dan Toleransi beragama yang patut dikagumi sepanjang sejarah, karena dengan Piagam Madinah tersebut HAM dan Toleransi beragama terwujud dan tercipta.

Berangkat dari sekilas keterangan di atas maka makalah ini akan merekonstruksi kembali lahirnya Piagam Madinah yang merupakan tonggak sejarah berdirinya Negera Madinah.Histori Piagam Jakarta Pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 akan mengumumkan dua hal yang diperkirakan akan dapat membuat rakyat Indonesia gembira, adapun dua hal itu adalah: 1).Akan didirikannya Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau biasa disebut dengan sebutan Badang Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);40 2).

Akan diperluskannya pembicaraan mengenai kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang telah dijanjikan Jepang pada tanggal 7 September 1944.Demi mewujudkan dan merealisasikan janji yang telah di ucapkan dan telah di umumkan oleh Pemerintah Jepang tersebut, maka pada hari ulang tahun Kaisar Jepang “Tenno Heikal”, dikeluarkannya maklumat yang berisi pembentukan suatu badan yang diberinama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau biasa disebut dengan sebutan Badang Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr.

Diantara tugas tersebut adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal yang dianggap penting, rancangan-rancangan dan penyelidikan-penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan Indonesia yang merdeka di kemudian hari, termasuk soal-soal yang menyangkut dasar-dasar negara, Undang-undang Dasar dan pembelaan tanah air.Hal yang sama juga dikemukakan oleh Gunseikan dan Siakoo Sikikan pada upacara pelantikan anggota Badan Penyelidik.

Sehari setelah dilantik, badan ini menjalankan tugasnya yaitu sidang pertama yang jatuh pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.Konsepsi demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 sendiri merupakan hasil perumusan para pendiri Negara Indonesia di dalam persidangan BPUPKI dan PPKI pada tahun 1945.

Gagasan yang berkembang di dalam perumusan itu sendiri merupakan hasil dari pergolakan pemikiran yang berkembang selama masa pergerakan kemerdekaan yang terjadi sejak awal abad ke-20.Oleh karena itu, gagasan demokrasi yang berkembang dalam perumusan UUD 1945 bukan merupakan hasil pemikiran sesaat, tetapi hasil perenungan yang mendalam dari para pendiri negara, setelah mengalami perjuangan pergerakan kemerdekaan yang cukup lama.

 

Tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritso Junbi Chooisakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKI), untuk itu disusunlah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta”, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika yang kelak menjadi Pancasila sebagai berikut:48 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemuluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertama, yang menganjurkan agar Indonesia didirikan sebagai negara Islam, kedua, anjuran negara nasionalis sekuler, seperti diusulkan Hatta, yaitu Negara persatuan nasional yang memisahkan unsur negara dan agama, bukan Negara Islam.Ternyata di dalam Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II yang disusun oleh Yamin tidak memuat satupun pidato para anggota nasionalis Islam.Yang dimuat dalam naskah tersebut hanyalah tiga, yaitu (1) pidato Soekarno, (2) pidato Yamin, dan (3) pidato Soepomo.

Lahirnya Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis).55 Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

UUD 45 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian, yaitu bagian “pembukaan” dan bagian “batang tubuh UUD” yang berisi 37 Pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 Aturan Tambahan terdiri 2 Ayat.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Pada Sila Katuhanan yang Maha Esa dalam Piagam Madinah ada pada Pasal-pasal yang berkaitan dengan ketauhidan dan aqidah.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Piagam Madinah ada pada Pasalpasal yang berkaitan dengan HAM.Sila Persatuan Indonesia dalam Piagam Madinah ada pada Pasal-pasal yang berkaitan dengan persatuan.

  Relevansi Ideologi Piagam Madinah dan Ideologi Pancasila     Madinah era baru dalam usaha mengefektifkan dakwahnya, karena Nabi Muha...